A.
Beberapa Aspek Etika Bisnis dalam Islami
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan
yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang
menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan
sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan
bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan
yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam
berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus
Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat
curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta
untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu
dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut,
karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika
bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.
Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi
seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi
kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban
setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil
dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan
akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna
kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan
kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan
perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam
sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah
satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
B. Teori
Ethical Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai
keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa
barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang
baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
C. Teori
Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika
tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria
universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan
kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.
D. Konsep
Deontology
Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban.
Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali
moralitas dari konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel
Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi"
seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya
tapi mengikuti suatu prinsip yang baik
berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu :
Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan
atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang
paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak
menyoroti perbuatan manusia saja, akan
tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang
yang adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
E.
Pengertian Profesi
Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah
pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu
ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang
tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh
pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi,
profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau
keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi :
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran,
dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.”
Sehubungan dengan hal tersebut dibawah ini akan
diulas beberapa konsep yang biasa muncul dalam pedoman kode etis suatu profesi
:
1.
Integritas
Banyak yang mengitepretasikan integritas sama dengan
keujujuran, meski sebenarnya konsep integritas lebih luas dari konsep
kejujuran. Kejujuran hanya merupakan salah satu unsur yang membangun integritas
seseorang. Menurut Cloud, Pengertian integritas bukan hanya sekedar berarti
jujur, tetapi juga menyiratkan adanya sifat utuh, tidak terbagi, menyatu,
kokoh, serta konsisten. Pandangan lain dikemukakan oleh Julian M dan Alfred
yang mengatakn bahwa integritas merujuk
pada segala hal yang membuat seseorang bisa dipercaya. Dengan menyimak
kedua pandangan diatas, dapat disimpulkan bahwa integritas menyiratkan
pengertian keutuhan atau keseimbangan, menjadi dasar atau pondasi untuk membangun kepercayaan, meliputi
banyak atribut atau kualitas terkait untuk membangun karakter atau pribadi
utuh.
2.
Whistleblowing
Menurut Sonny Keraf, Whistleblowing dalam konteks
etika adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain.
3.
Kompetensi
Dalam arti luas, Kompetensi mencakup penguasaan ilmu
atau pengetehuan dan keterampilan atau skill yang mencukupi, seta mempunyai
sikap dan perilaku yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan atau profesinya.
Bila kompetensi mencakup ketuga unsure ini, pegetahuan, ketampilan, sikap dan
perilaku, maka orang yang kompeten sama artinya dengan orang yang professional.
4.
Objektifitas dan Independensi
Objektif Berarti sesuai tujuan, sesuai sasaran,
tidak berat sebelah, selalu didasarkan atas fakta, atau bukti yang mendukung.
Konsep ini menyiratkan bahwa segala sesuatu diungkapkan apa adanya, tidak
menyembunyikan sesuatu, jujur dan wajar. Independensi mencerminkan sikap tidak
memihak serta tidak dibawah pengaruh
atau tekanan pihak tertentu dalam mengambil keputusan atau tindakan.
G.
Prinsip Etika Profesi
Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum
profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti
bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya
dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin,
dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang
terbaik.
Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional
agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan
pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan
professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya
dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari
hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan
ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah
juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh
karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat
luas.
halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com
BalasHapus