A.
Definisi Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan
merupakan proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses
kegiatan mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
B.
Karakteristik Good Governance
Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a.
Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, dan
masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial,
dan politik.
b.
Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan
kontribusi terhadap kualitas hasil.
c. Proses
penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari
berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan,
memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian
masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai
aspek kepemerintahan yang baik.
d. Dinamis,
keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan,
harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan,
kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam
masyarakat madani.
e. Saling
ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat
madani.
Lima karakteristik dalam good governance
mencerminkan terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan
stakeholders dengan menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi,
transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien,
akuntabilitas, serta visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN)
(2003) mengungkapkan prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu
akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, supremasi hukum, keadilan,
partisipasi, desentralisasi, kebersamaan, profesionalitas, cepat tanggap,
efektif dan efisien, dan berdaya saing. Mustopadidjaja (1997) mengatakan
prinsip-prinsip good governance adalah demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan,
transparansi dan akuntabiiltas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan
konsistensi kebijakan dan kepastian hukum (Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah
komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke
institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada
sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi
goodgovernance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi
(Sedarmayanti, 2009:289)
C.
Commission of Human
Commission of Human biasanya sering disebut dengan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana
karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak
jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan
pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia
adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM
merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian
langsung dari tuhan YME.
D. Kaitan
Good Corperate Governance dengan Etika Bisnis
Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance
(GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan
pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi
para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan
hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih
banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan
praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai
contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan
etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia
bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai
pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli,
persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan
etika bisnis bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan
(corporate value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh
manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya
kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli
saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive
advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif ,
serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan
(sustainable company).
Referensi :
http://budisantosogk.blogspot.co.id/2013/11/kaitanya-gcg-terhadap-etika-bisnis.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar