A.
Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk,
yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan, dan gratifikasi.
Masyarakat Transparansi Indonesia:
Pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada
perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
keuntungan pribadi atau golongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Sejarah korupsi di Indonesia :
Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai
oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh
motif kekuasaan, kekayaan dan wanita.
Perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka
memperkaya pribadi dan keluarga, dll
Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu
itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat
kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya.
Kebiasaan mengambil ‘upeti’ dari rakyat kecil
Era Pasca Kemerdekaan
Orde Lama
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat
sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi -
namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya.
Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada
masa itu akhirnya mengalami stagnasi.
Era Pasca Kemerdekaan
Orde Baru
Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang
diketuai Jaksa Agung. Dianggap tidak serius dalam memberantas korupsi
Menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua
yang dianggap bersih dan berwibawa
Membentuk Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas
antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di
masyarakat.
Praktek korupsi terus tumbuh subur
Era Pasca Kemerdekaan
Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya
"korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan,
maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah
terjangkit "Virus Korupsi".
Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau
lembaga Ombudsman.
Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim
Gabungan Pemberantasan.
KPK lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih
eksis.
Sebab-sebab terjadinya korupsi antara lain :
v Menurut Dr.
Sarlito W. Sarwono:
·
Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan
sebagainya)
·
Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol
dan sebagainya)
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi,"
antara lain:
1. Aspek Individu Pelaku
a. Sifat
tamak manusia
b. Moral
yang kurang kuat
c.
Penghasilan yang kurang mencukupi
d.
Kebutuhan hidup yang mendesak
e. Gaya
hidup yang konsumtif
f. Malas
atau tidak mau kerja
g. Ajaran
agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a.
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b. Tidak
adanya kultur organisasi yang benar
c.
Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang
memadai
d.
Kelemahan sistim pengendalian manajemen
e.
Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a.
Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa
ditimbulkan oleh budaya masyarakat.
b.
Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c.
Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
d.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan
diberantas bila masyarakat ikut aktif
Akibat korupsi antara lain :
Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan
mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada
kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule
of law.
Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang
berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan
fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat
sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena
produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
a) Biaya
ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
b) Biaya
politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga publik; dan
c) Biaya
sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak
semestinya.
Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan
kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir tahun Indonesian Corruption
Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai
Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4
triliun.
Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
Contoh :
1) Pemerasan
Pajak
2)
Manipulasi Tanah
3) Jalur
Cepat Pembuatan KTP / SIM
4) SIM Jalur
Cepat
5) Markup
Budget/Anggaran
6) Proses
Tender
7)
Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Etika bisnis dan korupsi :
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja,
termasuk dalam dunia bisnis.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh
subur di banyak perusahaan.
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam
pelaksanaan usahanya.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara
lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim
usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
B.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi,
meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu.
Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain,
termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin,
studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun
mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan
untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih
sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka
tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan
pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Contoh kasus pemalsuan :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di
Jakarta
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik
terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai
sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the
Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI
banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk
mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain
menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk
yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang
lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1. Milk
Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2. Tidak
mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.
Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini,
tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan
terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui
produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
C.
Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak
orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak
laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain
itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan
sebagainya.
D.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara.
Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan
martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua
agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia,
banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam
masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan
berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis
kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran
antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan
status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah
perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras,
agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran
gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat
pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan
(diskriminasi) gender.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode
sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi
ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin
digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.
Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja
berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang
cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pembagian
tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya
diskriminasi gender antara lain :
1.
Marginalisasi
Marginalisasi dapat diartikan sebagai proses
penyingkiran perempuan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagaimana
dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris
melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses
pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu,
(2) Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja,
berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang
tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3) Proses
feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu
(feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh
perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses ketimpangan ekonomi yang mulai
meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.
2.
Subordinasi
Subordinasi adalah suatu penilaian atau anggapan
bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang
lain. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan
perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya
sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.
3.
Stereotipe
Stereotipe mempunyai arti pemberian citra baku atau
label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan
yang salah atau sesat. Stereotipe umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau
lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan
kelompok atas kelompok lainnya. Stereotipe juga menunjukkan adanya hubungan
kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan
atau menguasai pihak lain. Stereotipe negatif juga dapat dilakukan atas dasar
anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan
seperti perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai
sebutan buruk lainnya.
Selain ketiga faktor tersebut, ada beberapa faktor
lain seperti perbedaan karakter, bahwa laki-laki maskulin dan perempuan
feminism. Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis
kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi pada
perempuan, peran tersebut seringkali dianggap sebagai peran yang statis dan
permanen.
E.
Konflik Sosial
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang
berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu
proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah
satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri
yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut
diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat
istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam
setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami
konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya
akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Secara umum, pengertian konflik sosial
(pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih
ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik
adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik
itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat
istiadat.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik
dalam masyarakat antara lain :
Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga
membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan
terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan
kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba
dalam masyarakat
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat
negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat
positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif
konflik adalah sebagai berikut :
a. Dampak
Positif Konflik
· Adanya
yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas
dipelajari.
· Adanya
penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam
kelompok yang bersangkutan.
· Jalan
untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok.
· Untuk mengurangi
atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat.
·
Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru.
b. Dampak
Negatif Konflik
·
Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik
dengan kelompok lain.
·
Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik
antarsuku.
·
Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa
benci dan saling curiga akibat perang.
·
Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia.
·
Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak
yang terlibat dalam konflik.
F.
Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi,
di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari
industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap
yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan
jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya,
sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini.
Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara
segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini
pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun
masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan
saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan
kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita
dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat
tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Referensi :
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
staff.ui.ac.id/system/files/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogs