A. Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan
tindakan serta bertanggung jawab atas
keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum
profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas
prinsip otonomi :
Tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi
tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di
tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga,
dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu
tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B. Prinsip Kejujuran
Prinsip
kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan.
Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya
satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian
dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat
penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat
menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip
kejujuran yaitu :
· Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak.
· Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga sebanding.
· Kejujuran dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini
terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia
tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam rangka profesinya
D. Hormat pada Diri Sendiri
Membuat
penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan
yang berlaku. Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti,
mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).Mengidentifikasi
perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal
kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya. Mengidentifikasi
perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani,
beserta tindakan perbaikannya.
E. Hak dan Kewajiban
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan
hidup.
3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5. Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang berhak menunjukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan
hukum.
9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b. Kewajiban Warga Negara meliputi:
1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama
antar negara dengan warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
2. Wajib membela pertanahan dan keamanan
negara (pasal29).
3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan
mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).
4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar
F. Teori Etika Lingkungan
Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika
Lingkungan dapat berupa :
Cabang
dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia
yang berdampak pada lingkungan).
Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga
teori etika lingkungan (Keraf, 2020), yaitu:
a.
Antroposentrisme
b.
Biosentrisme
c.
Ekosentrisme
G. Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung
jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia
untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata
untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2.
Prinsip Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
3.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip
satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan
kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu
Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung
jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara
tidak perlu.
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini
berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini
muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan
pemuas kepentingan hidup manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip
ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota
masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara
lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip
ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip
ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip
ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang
terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang
terkait dengan sumber daya alam.
Referensi
:
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://blog.ub.ac.id/abidatul/files/2012/03/etika-dan-lingkungan.-6.pdf
http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211015138487302619November2013.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PK%20%20Hormat%20dan%20Peduli%20pada%20diri%20sendiri_0.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar