Kamis, 21 Januari 2016

Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika

A.      Korupsi

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Masyarakat Transparansi Indonesia:
Pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejarah korupsi di Indonesia :
Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita.
Perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, dll
Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya.
Kebiasaan mengambil ‘upeti’ dari rakyat kecil
Era Pasca Kemerdekaan
Orde Lama
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya.
Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.
Era Pasca Kemerdekaan
Orde Baru
Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Dianggap tidak serius dalam memberantas korupsi
Menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa
Membentuk Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat.
Praktek korupsi terus tumbuh subur
Era Pasca Kemerdekaan
Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi".
Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan.
KPK lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

Sebab-sebab terjadinya korupsi antara lain :
v  Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono:
·         Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya)
·         Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya)
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain:
1. Aspek Individu Pelaku
a.       Sifat tamak manusia
b.      Moral yang kurang kuat
c.       Penghasilan yang kurang mencukupi
d.      Kebutuhan hidup yang mendesak
e.       Gaya hidup yang konsumtif
f.       Malas atau tidak mau kerja
g.      Ajaran agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a.       Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b.      Tidak adanya kultur organisasi yang benar
c.       Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d.      Kelemahan sistim pengendalian manajemen
e.       Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a.       Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat.
b.      Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c.       Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
d.      Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif

Akibat korupsi antara lain :
Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law.
Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
a)      Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
b)      Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga publik; dan
c)      Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir tahun Indonesian Corruption Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4 triliun.

Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
Contoh  :
1)   Pemerasan Pajak
2)   Manipulasi Tanah
3)   Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
4)   SIM Jalur Cepat
5)   Markup Budget/Anggaran
6)   Proses Tender
7)   Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara

Etika bisnis dan korupsi :
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.

B.       Pemalsuan

Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.

Contoh kasus pemalsuan :

Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.

Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.    Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.    Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.    Dipasarkan dengan sistem direct selling.

Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.

C.      Pembajakan

Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.


D.      Diskriminasi Gender

Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.

Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya diskriminasi gender antara lain :

1.   Marginalisasi

Marginalisasi dapat diartikan sebagai proses penyingkiran perempuan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.

2.   Subordinasi

Subordinasi adalah suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.

3.   Stereotipe

Stereotipe mempunyai arti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Stereotipe umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan kelompok atas kelompok lainnya. Stereotipe juga menunjukkan adanya hubungan kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Stereotipe negatif juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan seperti perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.

Selain ketiga faktor tersebut, ada beberapa faktor lain seperti perbedaan karakter, bahwa laki-laki maskulin dan perempuan feminism. Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi pada perempuan, peran tersebut seringkali dianggap sebagai peran yang statis dan permanen.

E.       Konflik Sosial

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat antara lain :
Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif konflik adalah sebagai berikut :

a.    Dampak Positif Konflik
·       Adanya yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari.
·       Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang bersangkutan.
·       Jalan untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok.
·       Untuk mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat.
·       Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru.

b.    Dampak Negatif Konflik
·         Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
·         Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku.
·         Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang.
·         Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia.
·         Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.

F.       Masalah Polusi

Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Referensi :
http://www.kompasiana.com/aananti/masalah-polusi-diindonesia_552e4d416ea83422418b4567
staff.ui.ac.id/system/files/.../masalahkorupsidiindonesiadanetikabisnis.ppt
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan
https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html
http://psikologisosiald5.blogs

Peran Sistem Pengaturan dan Good Governance

A.      Definisi Pengaturan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

B.       Karakteristik Good Governance

Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997) mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a.    Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
b.    Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
c.    Proses penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
d.   Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
e.    Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat madani.

Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan, profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya saing. Mustopadidjaja (1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian hukum (Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik  sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi goodgovernance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi (Sedarmayanti, 2009:289)

C.      Commission of Human

Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

D.      Kaitan Good Corperate Governance dengan Etika Bisnis

Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan etika bisnis bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

Referensi :
http://budisantosogk.blogspot.co.id/2013/11/kaitanya-gcg-terhadap-etika-bisnis.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf


Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, serta Audit sosial

A.      Bentuk Stakehoulder

Pengertian stakehoulder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.

Macam-Macam Stakeholder

           Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
1.      Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.

2.      Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
3.      Stakeholder Kunci          
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
a)      Pemerintah Kabupaten
b)       DPR Kabupaten
c)      Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya. Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.      Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.      Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.      Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

B.       Stereotype, Prejudice, Stigma Sosial

·      Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain. Contoh dari Stereotype, ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku, maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
·      Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama, sex, umur , dan lain-lain. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negatif. Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit, dan lain nya.
·      Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

C.      Mengapa Perusahaan Harus Bertanggungjawab

Suatu organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

D.      Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis

Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.

Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.

Buku catatan sosial diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.

Stakeholder diartikan orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.

Target diartikan suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.

Transparasi diartikan sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.

Triple bottom line diartikan sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dangambaran sosial.

Nilai (value) diartikan sebagai kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.

Verifikasi diartikan sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta data yangreliabel.

Pernyataan visi diartikan sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.

Kertas informasi  diartikan sebagai auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yang benar.

Audit sosial diartikan sebagai proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan keberadaannya.

E.       Dampak Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.

Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

F.       Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku

Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.

Berkaitan dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1.      Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun eksternal (sasaran).
2.      Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3.      Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)

Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan antara lain :

-       Social Enterprise Partnership (SEP)
Audit sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial.

-       The New Economics Foundation (NEF)
Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota - anggota yang  beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.

-       The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen - agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama.

-       Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.

Referensi :
http://momentumsudutdanrotasibendategar.blogspot.co.id/2013/05/macam-macam-stakeholder.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Stigma_sosial
http://www.academia.edu/5100430/AUDIT_SOSIAL_SOSIAL_AUDIT_Mekanisme_Pengawasan_Tingkah
http://11014ems.blogspot.co.id/2012/07/psikososial.html
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pedata/848-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-suatu-kajian-komprehensif.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan


Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

A.      Budaya Organisasi

Pengertian
-       Suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi.
-       Menunjuk pada nilai-nilai, kepercayaan dan prinsip-prinsip mendasar suatu sistem manajemen organisasi, yang berupa praktek-praktek manajemen dan perilaku organisasi
                           
B.       Karakteristik Budaya Organisasi

Ada 7 karakteristik budaya organisasi antara lain :
1.      Inovasi dan pengambilan keputusan.
2.      Perhatian pada kerincian.
3.      Orientasi pada hasil.
4.      Orientasi pada orang.
5.      Orientasi pada tim.
6.      Keagresifan.
7.      Kemantapan.

C.      Fungsi Budaya dalam Organisasi

1.      Menciptakan pembedaan (ciri khas) antara organisasi yang satu dengan organisasi lain.
2.      Memberikan identitas bagi anggota-anggota organisasi.
3.      Menimbulkan komitmen.
4.      Memantapkan sistem sosial.
5.      Membentuk dan mengontrol sikap dan perilaku karyawan.

D.    Pedoman Tingkah Laku

Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
-          Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
-          Dimiliki bersama secara luas.
-          Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku

E.       Apresisasi Budaya

Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya

Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980), kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).

F.       Hubungan Etika dan Budaya

Hubungan etika dan budaya antara lain :
1.        Etika dalam implementasinya dipengaruhi oleh agama dan budaya
2.        Agama dan budaya dianggap sebagai sumber hukum, peraturan dan kode etik.
3.        Sebagai sumber maka agama dan budaya lebih independen.

Hubungan etika dengan budaya perusahaan
Etika merupakan standar moral yang menyangkut baik-buruk  dan benar-salah
Etika bisnis meliputi:
-          Etika perusahaan
Hubungan perusahaan dengan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
-            Etika kerja
 Hubungan antara perusahaan dengan karyawan
-          Etika perorangan
Hubungan antar karyawan

G.      Pengaruh Etika terhadap Budaya

Perilaku etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder. Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku tidak etis

Faktor yang menyebabkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
-          Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
-          Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
-          Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

H.    Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis

Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

1.    Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

2.    Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

4.      Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

5.   Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.




Referensi :
 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Rosita%20Endang%20Kusmaryani,%20M.Si./BUDAYA%20ORGANISASI.pdf
http://rumah-akuntansi.blogspot.co.id/2014/09/makalah-etika-

Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat serta Etika Profesi

A.      Beberapa Aspek Etika Bisnis dalam Islami

1.      Kesatuan (Tauhid/Unity)

Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.

2.      Keseimbangan (Equilibrium/Adil)

Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.

3.      Kehendak Bebas (Free Will)

Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.

4.      Tanggung Jawab (Responsibility)

Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.

5.      Kebenaran

Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
B.       Teori Ethical Egoism

            Dalam teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.

C.      Teori Relativisme

            Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.

D.      Konsep Deontology

            Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi" seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu  prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti  perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.

E.       Pengertian Profesi

Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.”

Sehubungan dengan hal tersebut dibawah ini akan diulas beberapa konsep yang biasa muncul dalam pedoman kode etis suatu profesi :

1.        Integritas
Banyak yang mengitepretasikan integritas sama dengan keujujuran, meski sebenarnya konsep integritas lebih luas dari konsep kejujuran. Kejujuran hanya merupakan salah satu unsur yang membangun integritas seseorang. Menurut Cloud, Pengertian integritas bukan hanya sekedar berarti jujur, tetapi juga menyiratkan adanya sifat utuh, tidak terbagi, menyatu, kokoh, serta konsisten. Pandangan lain dikemukakan oleh Julian M dan Alfred yang mengatakn bahwa integritas merujuk  pada segala hal yang membuat seseorang bisa dipercaya. Dengan menyimak kedua pandangan diatas, dapat disimpulkan bahwa integritas menyiratkan pengertian keutuhan atau keseimbangan, menjadi dasar atau  pondasi untuk membangun kepercayaan, meliputi banyak atribut atau kualitas terkait untuk membangun karakter atau pribadi utuh. 

2.      Whistleblowing
Menurut Sonny Keraf, Whistleblowing dalam konteks etika adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

3.      Kompetensi
Dalam arti luas, Kompetensi mencakup penguasaan ilmu atau pengetehuan dan keterampilan atau skill yang mencukupi, seta mempunyai sikap dan perilaku yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan atau profesinya. Bila kompetensi mencakup ketuga unsure ini, pegetahuan, ketampilan, sikap dan perilaku, maka orang yang kompeten sama artinya dengan orang yang professional.

4.        Objektifitas dan Independensi
Objektif Berarti sesuai tujuan, sesuai sasaran, tidak berat sebelah, selalu didasarkan atas fakta, atau bukti yang mendukung. Konsep ini menyiratkan bahwa segala sesuatu diungkapkan apa adanya, tidak menyembunyikan sesuatu, jujur dan wajar. Independensi mencerminkan sikap tidak memihak serta tidak dibawah  pengaruh atau tekanan pihak tertentu dalam mengambil keputusan atau tindakan.

G.      Prinsip Etika Profesi
Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip Integritas Moral

Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.