Minggu, 29 Juni 2014

TULISAN 4 SOFTSKILL PKN - POLITIK

Politik Dan Strategi Nasional
Persamaan dan Perbedaan Strategi Poltik Nasional Pada Masa ORBA dan Reformasi
 Konfigurasi politik era orde lama
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam lembaran negara tahun 1959 N0. 75, berita negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.

Pada masa ini Soekarno memakai sistem demokrasi terpimpin. Tindakan Soekarno mengeluarkan Dekrit dioersoalkan keabsahannya dari sudut yuridis konstitusional, sebab menurut UUDS 1950 Presiden tidak berwenang “memberlakukan” atau “tidak memberlakukan” sebuah UUD, seperti yang dilakukan melalui dekrit. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkembang pada waktu itu bukan masalah-masalah yang bersifat ideologis politik yang penuh dengan norma-norma ideal yang benar, tetapi masalah-masalah praktis politik yang mengandung realitas-realitas objektif serta mengandung pula kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara baik, walaupun secara normatif ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian muncul penamaan sebagai suatu bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi Pancasila”.

Berbagai “Experiment” tersebut ternyata menimbulkan keadaan “excessive” (berlebihan) baik dalam bentuk “Ultra Demokrasi” (berdemokrasi secara berlebihan) seperti yang dialami antara tahun 1950-1959, maupun suatu kediktatoran terselubung (verkapte diktatur) dengan menggunakan nama demokrasi yang dikualifikasi (gekwalificeerde democratie).

Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam Fundamental (1952-1962) dan kemudian pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik kesistem catur mayoritas. Kenyataan ini berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus kita bayar tinggi berupa :
  • Gerakan Separatis pada tahun 1957
  • Konflik ideologi yang tajam yaitu antara pancasila dan ideologi islam, sehingga terjadi kemcetan total dibidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.

Oleh karena konflik antara pancasila dengan Theokratis islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional.

Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintahan Orde Baru, sehingga dekrit presiden kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.

Perkembangan Politik Pada Masa Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde baru menggantikan orde lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa orde lama.

Orde baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan yang miskin juga semakin melebar.

Pada 1968, MPR secar resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturt-turut pada tahun 1973, 1978, 1988, 1993 dan 1998.

Presiden Soeharto memulai orde baru dalam dunia politik indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.

Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 september 1966 mengumumkan bahwa indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”. Dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 september 1966. Tepat 16 tahun setelah indonesia diterima pertama kalinya.

Pada tahap awal, soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde lama atau orde baru. Pengucilan politik di Eropa Timur sering disebut Ilustrasi dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” kepulau buru.

Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong orde baru. KTP ditandai ET.

Orde baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang di usung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwi tujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi dipihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.

Eksploitasi sumber daya selama pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di indonesia. Contohnya jumlah orang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970an dan 1980an.

Perkembangan Politik Pada Masa Reformasi
Munculnya Reformasi di Indonesia disebabkan oleh :
  • Ketidakadilan dibidang politik, ekonomi dan hukum.
  • Pemerintah orde baru tidak konsisten dan kensekwen terhadap tekad awal munculnya orde baru yaitu melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Munculnya suatu keinginan untuk terus-menerus mempertahankan kekuasaannya.
  • Terjadinya penyimpangan dan penyelewengan terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 yang direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa.
  • Timbulnya krisis politik, hukum, ekonomi dan kepercayaan.

Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan kehidupan yang baru dan secara hukum menuju kearah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di indonesia tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum.
Setelah BJ. Habiebie dilantik menjadi presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 maka tugasnya adalah memimpin bangsa indonesia dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang berkembang dalam pelaksanaan reformasi secara menyeluruh. Habibie bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Pada tanggal 22 Mei 1998 Habibie membentuk kabinet Reformasi Pembangunan yang terdiri dari 16 orang menteri yang diambil dari unsur militer, Golkar, PPP dan PDI. Tanggal 25 Mei 1998 diselenggarakan pertemuan 1 dan berhasil membentuk komite untuk merancang UU politik yang lebih longgar dalam waktu 1 tahun dan menyetujui masa jabatan presiden maksimal 2 periode.



Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah menurut para Ahli antara lain :
  • F. Sugeng Istianto : hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
  • Ateng Syarifuddin : otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Syarif Saleh : hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain :
  • Benyamin Hoesein : pemerintahan oleh dan untuk rakyat dibagian wilayah nasional suatu negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  • Philip Mahwood : suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
  • Mariun : kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
  • Vincent Lemius : kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kesimpulan
Dari beberapa pengertian di atas dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut :

Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.

Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.

Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Pengertian otonomi daerah yang digunakan di indonesia adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang telah diperbaharui beberapa kali. Dalam UU yang mengatur mengenai otonomi daerah di indonesia telah diatur segala hal mengenai otonomi daerah di indonesia yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan peraturan perundang-undangan (peraturan daerah) agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di indonesia.
 Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar