HAM (Hak Asasi Manusia)
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM beserta contoh kasusnya .
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contoh kasusnya : Kekerasan IPDN yang menyebabkan meninggalnya praja muda Cliff Muntu
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Contoh Kasusnya :
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM beserta contoh kasusnya .
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contoh kasusnya : Kekerasan IPDN yang menyebabkan meninggalnya praja muda Cliff Muntu
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Contoh Kasusnya :
Hukuman Mati, dan Pemberlakuan
Hukum Surut – Amrozi Cs. telah di eksekusi mati oleh pihak kejaksaan.
Pro-kontra hukuman mati telah menimbulkan gejolak khususnya dikalangan
masyarakat dan penegak hukum, karena proses hukum dari penuntutan dengan
menggunakan UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
yang diberlakukan surut terhadap Amrozi CS hingga vonis hukuman mati
bertentangan dengan konstitusi, dimana berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1)
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak-hak dasar tidak bersifat mutlak.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Contoh Kasusnya :
PILKADA
Seyogyanya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”.
Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Contoh Kasusnya :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Contoh Kasusnya :
PILKADA
Seyogyanya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”.
Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Contoh Kasusnya :
JAKARTA
-- Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan upaya mengajukan calon presiden
(capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen dalam putusannya,
Selasa (17/2). MK menyatakan capres/cawapres independen inkonstitusional,
sehingga pengajuan capres/cawapres tetap lewat satu pintu: partai politik
(parpol) atau gabungan parpol.
MK menolak uji materiil (judicial review) UU No 42/2008
tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres). ''Permohonan pemohon ditolak
untuk seluruhnya,'' kata Ketua MK, Mahfud MD, kemarin. Tapi, tiga dari delapan
hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinnion) yaitu Abdul
Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar.
Mahfud menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan.
Sebab, pasal-pasal di UU Pilpres yang diuji materiil, sama saja dengan rumusan
di Pasal 6A ayat (2) UUD 1945: ''Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.''Menurut MK, pasal ini tak dapat
ditafsirkan lain dan lebih luas untuk menampung capres perseorangan. Terlebih,
saat MPR mengamandemen konstitusi, telah muncul wacana capres independen, tapi
tidak disetujui. Mukhtie Fadjar menyatakan, Pasal 6A UUD 1945 bukan ketentuan
yang mengatur persyaratan (requirement), tapi cara atau prosedur pencalonan
yang tidak menafikan siapa pun yang memenuhi syarat, termasuk calon independen.
Apalagi, kata dia, parpol/gabungan parpol hanyalah kendaraan bagi
capres/cawapres dan tidak mutlak dipakai. Maruarar menyatakan Pasal 6A
mengatur hak konstitusional parpol/gabungan parpol untuk mengusulkan pasangan
capres. ''Bukan mengatur hak perseorangan,'' katanya.Akil menyatakan, MK
seharusnya menjaga spirit, jiwa, dan moralitas konstitusi dalam menata bangunan
konstitusi. ''Tidak hanya memaknai dari makna tekstualnya
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Contoh Kasusnya :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Contoh Kasusnya :
Kasus yang ramai pernah terjadi di
Indonesia yaitu adanya aliran Ahmadiyah. Di dalam ajaran aliran agama ini,
meyakini bahwa nabi Muhammad bukannlah nabi yang terakhir seperti yang
tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an. Sontak dengan adanya aliran ini membuat
seluruh unat muslim menjadi geram. Entahlah, apakah aliran ini sesat atau
tidak?
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni
berkeyakinan Ahmadiyah menyesatkan dan sesat. Namun, pernyataan tersebut
menimbulkan pertanyaan, apakah menteri agama atau aparat negara lainnya mempunyai
wewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan
dalam konteks UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM)?
Dalam konteks UUD 1945 dan HAM,
pernyataan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni bahwa Ahmadiyah sesat dan
menyesatkan merupakan pelanggaran kebebasan memeluk agama. Menteri Agama
seharusnya memahami arti kewajivan negara untuk melindungi/memajukan hak atas
kebebasan beragama/kepercayaan
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan
Contoh
Kasusnya :
Contoh HAM Dalam Dunia Informasi
Seperti Halnya Dalam Kasus Informasi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia,Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia dalam bidang informasi, baik
itu mencari memperoleh, memiliki, ataupun menayampaikan informasi. Namun dalam
beberapa kasus terakhir sepertinya ada yang melanggar pasal ini akan tetapi
dianggap di benarkan. Kasus Ibu Prita misalnya. kita tentu beberapa kali
mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya.
Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya
yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari
salah satunya,Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni
International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak
seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang
dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan
oleh pihak rumah sakit tersebut
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh
Kasusnya :
Konflik antara warga masyarakat adat
Kajang dengan PT. Lonsum berawal ketika pada tahun 1980-an PT. Lonsum mulai
membuka areal perkebunan di wilayah Kecamatan Bulukumba. Konflik ini bertambah
keruh karena PT. Lonsum berkolaborasi dengan aparat negara untuk membebaskan
tanah garapan yang dikuasai masyarakat adat Kajang. Konflik ini terus menerus
terjadi sampai dengan tahun 2000-an.
Persengketaan antara warga
masyarakat dengan PT. Lonsum mencuat kembali pada tanggal 5-8 Maret 2003,
dimana PT. Lonsum yang membawa massa antara 400-500 orang dan dibantu aparat
kepolisian dari Polres Bulukumba melakukan penggusuran, penyerobotan terhadap
tanah-tanah warga masyarakat Desa Bonto Mangiring. Selain melakukan penggusuran
dan penyerobotan, dalam tindakan tersebut dilakukan juga pembakaran 5 (lima) rumah
warga masyarakat. Dalam aksi tersebut terlihat ada salah satu mandor PT. Lonsum
yang bernama Abdul Malik atau Makking membawa senjata api dan melakukan
penembakan terhadap warga masyarakat.
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak
pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu
gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Contoh
Kasusnya :
Kebebasan warga negara tercermin
pada pemenuhan hak-haknya, berikut pengembaliannya. Namun, telah lama
pengabaian hak-hak warga negara terpampang tanpa malu-malu dalam pola relasi
negara dan rakyat hampir di semua aspek. Pengabaian hak oleh negara memang
tidak bisa di pandang hanya sebagai terminologi dan wilayah politik,
sebagaimana dalam kegiatan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, serta
musyawarah rencana pembanguan daerah. Pengabaian justru secara kentara terjadi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dalam lokus administratif dan manajerial yang
kerap kali dilakukan oleh aparatur negara yang notabene merupakan tangan
pemerintah. Namua, melalui partisifasi politik yang tidak berkualitaslah di
kemudian hari maladministasi dan kelalaian manajerial itu terjad
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Contoh
Kasusnya :
Penyelesaian secara tuntas dan adil
kasus pelanggaran HAM berat masa lampau oleh rejim Suharto yang sudah
bertumpuk-tumpuk jumlahnya mengalami hambatan serius. Padahal tokoh-tokoh
penting yang terlibat sebagai pelaku, korban dan saksi dalam tindak pelanggaran
HAM berat, yang seharusnya bisa diajukan ke pengadilan makin lama makin habis,
karena meninggal dunia dan/atau menjadi pikun satu demi satu. Tentu saja timbul
keheran-heranan dari banyak kalangan :
Mengapa Suharto dan kawan-kawan sangat sukar diajukan ke pengadilan?
* Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau *
Sesungguhnya dari titik pandang politik masalah sukarnya Suharto dan kawan-kawan diajukan ke pengadilan HAM adalah jelas, yaitu karena status quo peta politik dewasa ini tidak memungkinnya hal itu terjadi. Sayang hal yang jelas tersebut dijadikan tidak jelas oleh kalangan-kalangan tertentu yang merasa terancam kepentingannya kalau masalah tersebut menjadi jelas. Bahwasanya turunnya Suharto dari panggung kekuasaan pada th.1998 tidak berarti jatuhnya orde baru tidaklah diragukan oleh publik. Peristiwa tersebut hanya suatu pergantian pimpinan kekuasaan belaka, sedang papan bawahnya masih utuh di semua lapangan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada waktu itu gelombang semangat reformasi begitu dahsyat, maka mereka pun menyesuaikan diri ikut hanyut dalam arus gelombang reformasi, bahkan berteriak reformasi paling keras. Gebrakan-gebrakan pemerintahan Habibie di bidang politik dan perundang-undangan tidak lain hanyalah “upaya” agar mendapat pengakuan sebagai pemerintahan reformis. Hal itu dijajakan di media massa sedemikian rupa, sehingga banyak kalangan terkecoh. Bopeng hitam orde baru dengan serta merta disulap menjadi tidak nampak. Tidak berhenti sampai itu saja, mereka menyebar dan menyelinap ke setiap organisasi politik dengan mudah. Akibatnya bisa kita lihat bagaimana kacau balaunya kehidupan parpol-parpol dewasa ini. Maka tidak mengherankan dalam situasi di mana peta politik didominasi kekuatan orba betapa sukar Suharto dan kawan-kawan diadili. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak tokoh-tokoh orba tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus kriminal KKN yang harus diadili. Itulah kesukaran pertama dari spektrum politik makro di Indonesia mengapa Suharto dkk sukar diajukan ke pengadilan.
Mengapa Suharto dan kawan-kawan sangat sukar diajukan ke pengadilan?
* Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau *
Sesungguhnya dari titik pandang politik masalah sukarnya Suharto dan kawan-kawan diajukan ke pengadilan HAM adalah jelas, yaitu karena status quo peta politik dewasa ini tidak memungkinnya hal itu terjadi. Sayang hal yang jelas tersebut dijadikan tidak jelas oleh kalangan-kalangan tertentu yang merasa terancam kepentingannya kalau masalah tersebut menjadi jelas. Bahwasanya turunnya Suharto dari panggung kekuasaan pada th.1998 tidak berarti jatuhnya orde baru tidaklah diragukan oleh publik. Peristiwa tersebut hanya suatu pergantian pimpinan kekuasaan belaka, sedang papan bawahnya masih utuh di semua lapangan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada waktu itu gelombang semangat reformasi begitu dahsyat, maka mereka pun menyesuaikan diri ikut hanyut dalam arus gelombang reformasi, bahkan berteriak reformasi paling keras. Gebrakan-gebrakan pemerintahan Habibie di bidang politik dan perundang-undangan tidak lain hanyalah “upaya” agar mendapat pengakuan sebagai pemerintahan reformis. Hal itu dijajakan di media massa sedemikian rupa, sehingga banyak kalangan terkecoh. Bopeng hitam orde baru dengan serta merta disulap menjadi tidak nampak. Tidak berhenti sampai itu saja, mereka menyebar dan menyelinap ke setiap organisasi politik dengan mudah. Akibatnya bisa kita lihat bagaimana kacau balaunya kehidupan parpol-parpol dewasa ini. Maka tidak mengherankan dalam situasi di mana peta politik didominasi kekuatan orba betapa sukar Suharto dan kawan-kawan diadili. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak tokoh-tokoh orba tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus kriminal KKN yang harus diadili. Itulah kesukaran pertama dari spektrum politik makro di Indonesia mengapa Suharto dkk sukar diajukan ke pengadilan.
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh
Kasusnya :
Seperti
yang terjadi beberapa waktu yang lalu ketika seorang suami dengan tega memutilasi
istrinya sendiri dan membuang potongan tubuh istrinya itu di sepanjang jalan
tol cawang arah cikampek, terjadinya
kekerasan yang berujung pada dugaan pelanggaran HAM tersebut juga
merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang secara
yuridis telah dibentuk dan berlaku di wilayah Indonesia. Hak
untuk hidup masih menjadi induk dari semua hak asasi lain ada di Indonesia.
Dalam
kasus yang berbeda mempunyai lebih dari seorang istri adalah masih menjadi hal
yang di anggap tidak wajar dalam kalangan masyarakat, namun adanya poligami
pada zaman nabi membuat kasus ini membuat pro kontra dalam masyarakat saat ini
yang menganggap bahwa poligami adalah hak asasi setiap masyarakat.
DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
A. Pengertian
dan Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi
1. Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat
atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan
demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau
kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh
hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh
keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling
unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak
zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan
demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2. Macam-Macam
Demokrasi
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi
Langsung
- Demokrasi
Tidak Langsung
Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
- Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar
yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi
Formal
- Demokrasi
Material
- Demokrasi
Campuran
Menurut dasar
wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas
:
- Demokrasi
Sistem Parlementer
- Demokrasi
Sistem Presidensial
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana
Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya
pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan
yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus,
persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,
pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah
yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan
kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip
negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam
konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini
yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi
yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama,
masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan
umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini
menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung
kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya
dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan
kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol
masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara
sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses
Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara
mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere)
dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang
dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan
antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara
masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo,
bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling
mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat
ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani
dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai
keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya,
masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol
bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan
dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan
adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi
sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut
Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi
dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya
partisipasi.
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu
:
1. Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2. Periode
1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A.
Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode
1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4. Periode
1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi
ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan
presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie.
Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari
rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi
keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi
Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam
fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
D. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip
Demokrasi dalam Kehidupan Sehari - hari
Beberapa
karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan
berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab,
bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap
rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus
melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses
pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan
materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat
penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
1.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi
mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan
Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a. Demokrasi
yang Berketuhanan Yang maha Esa
b. Demokrasi
dengan kecerdasan
c. Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
d. Demokrasi
dengan rule of law
e. Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan Negara
f. Demokrasi
dengan hak asasi manusia
g. Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
h. Demokrasi
dengan otonomi daerah
i. Demokrasi
dengan kemakmuran
j. Demokrasi
yang berkeadilan social
Demokrasi
Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang
ditujukan untuk:
a.
Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung
unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan
kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e.
Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan
masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan
sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2. Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia
Demokrasi
merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.
Dalam UUD 1945
(sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b. Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2)
berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”.
c. Dalam
konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1. Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk
federasi”.
2. Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik
Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan
Rakyat dan Senat”.
d. Dalam UUDS
1950 pasal 1:
1. Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan”.
2. Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia
adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat
apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak,
dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut
ini:
a. Akuntabilitas
a. Akuntabilitas
b. Rotasi
Kekuasaan
c. Rekruitmen
politik yang terbuka
d. Pemilihan
umum
e. Menikmati
hak-hak dasar
a. Demokrasi
pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa
pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru
terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak
banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini,
akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama,
pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara
konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat
Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang
kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b.Demokrasi
parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi
parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua
elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama,
lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan.
Kedua,
akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya
sangat tinggi.
Ketiga,
kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya
untuk berkembang secara maksimal.
Keempat,
sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi
Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam
masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup
bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan
untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?.
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden
untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional.
Ketiga,
dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi
terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada
masa demokrasi perlementer.
Pertama,
mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative
dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak
dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa
demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima,
sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara
pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi
pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga,
Pemilihan Umum.
Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara.
Demokrasi pada
masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa
pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di
Indonesia.
Pertama,
diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi
dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua,
diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.
Pertama, Pemilu
yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
3. Pemilihan
Umum
a. Pengertian
Pemilihan Umum
Salah satu
cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan
pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan
kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif
serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden
maupun kepala daerah.
Pemilihan
umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan
hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
(1) Untuk
mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
(2) Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam
menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
(3) Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat
mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.Tujuan
Pemilihan Umum
Pada
pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara
umum tujuan pemilihan umum adalah
:
(1)
Melaksanakan kedaulatan rakyat
(2) Sebagai
perwujudan hak asas politik rakyat
(3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
(4)
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
(5) Menjamin
kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan
Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
(1) Mekanisme untuk menyeleksi para
pemimpin dan alternatif kebijakan umum
(2) Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari
masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih,
sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
(3) Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap
Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi di
Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa
Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden
harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih
dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk
pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan
untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara
pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
KESIMPULAN
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
B. KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Konsep
Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak
mereka sebagai warga negara.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan demekian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
-
Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
-
Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
-
Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-
Kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias
Politica oleh John Locke
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty
system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b)
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem
Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu:
sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem
pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem
pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan
cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa
Indonesia.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi
sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3.
Persatuan
Indonesia;
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi;
(a)
Badan usaha
milik negara (BUMN).
(b) Departemen beserta aparat di bawahnya.
(c)
Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat
pemerintahan:
(a)
Pemerintah
pusat
(b) Pemerintah provinsi.
(c)
Pemerintahan
daerah.
b) Hal Pemerintahan Pusat
1)
Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2)
Badan Pelaksana
Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3)
Pola
adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
4)
Tugas Pokok
Pemerintahan Negara RI,
5)
Hal
Pemerintahan Wilayah,
6)
Hal Pemerintahan
Daerah.
C.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bangsa
Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan
Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat
dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara
kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh
pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari
Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah
Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk
menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah.
Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam
mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan
porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama
tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini
ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan
nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud
keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi
Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan
globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan
internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan
perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan
global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan,
baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara berkembang
dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain
isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan
kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Sumber
:
//nureazizah13.wordpress.com/2010/03/31/pemahaman-tentang-demokrasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar