1.PENGERTIAN KOMPETENSI PKN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2.NEGARA
- PENGERTIAN NEGARA
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa .
-UNSUR UNSUR NEGARA
1.Unsur Konstitusi seperti :
Wilayah : yaitu tempat dimana
menempatnya rakyat, dan merupakan tempat penyelenggaraan Negara
Rakyat : Seluruh orang yang berada
dalam suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintah tersebut
Pemerintah : Organisasi yang
memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hokum dan
UU) dikawasan tertentu.
Kedaulatan : Suatu hak ekslusif
untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri
, terdapat penganut dalam dua teori, yaitu berdasarkan pemberian dari tuhan
atau masyarakat.
2.Unsur Deklaratif seperti :
Tujuan Negara, UUD, Pengakuan dari
Negara lain dan masuk anggota PBB
-TEORI TERBENTUKNYA NEGARA :
1.Teori
Klasik
Yaitu dimana mas arevolusi industry dimana
suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Paada waktu
itu system liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik semuanya itu
disebabkan oleh kemajuan tekhnologi dan perkembangan jumlah penduduk . dan teori klasik ini didasarkan pada 2 keuntungan
yaitu absolut dan komparatif
2. Teori Modern
Teori ini adalah salah satu aliran
besar dalam teori organisasi yang multi disiplin dengan sumbangan dari berbagai
didiplin ilmu pengetahuan . teori modern ini melihat bahwa semua unsur
organisasi sebagai satu kesatuan dan saling ketergantungan . yang didalamnya
mengemukakan bahwa organisasi bukanlah salah satu system tertutup yang
berkaitan dengan lingkungan yang stabil , akan tetapi organisasi merupakan system
terbuka .
3.SIFAT NEGARA
1.Sifat Memaksa
Peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan, ditaati
oleh setiap warga Negara
2.Sifat
Memukuli
Peraturan yang secara memaksa dalam cara kekerasan
3.Sifat
Monopoli
Yaitu sifat yang mencangkup semua, peraturan hukumnya
berlaku untuk semua orang .
4.TUJUAN NEGARA
1.LIBERAL
Adalah sebuah pandangan
filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism
mencita-citakan bahwa suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan
berpikir bagi individu , para liberalism menolak menolak adanya pembatasan,
khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat liberalism yang modern,
akan dapat tumbuh dalam system demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
2.KOMUNISME
Adalah pembentukan kekuasaan
Negara yang sebesar-besarnya . perbedaan yang tajam antara Negara dengan rakyat
akan membentuk kekuasaan Negara. Paham komunisme dahulu banyak dianut oleh
Negara eropa timur , uni soviet, dan beberapa Negara amerika latin, afrika, dan
asia. Namun dibalik sekarang sebagian besar sebagian besar Negara tersebut
telah meninggalkan nya, banyak hal yang tidak sesuai , seperti karena pemerintahan dilaksanakan menurut
konsep ditaktor proktariat, hak politik
rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
3.PANCASILA
Pancasila sebagai sebuah
ideology bukanlah sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila
pun merupakan buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah
landasan dan dasar Negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh
masyarakat umum. Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan penting
bagi stabilitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan dinegara kesatuan
republic Indonesia.
5.BENTUK NEGARA
Bentuk
Negara ini tercantum dalam pasal 26 undang-undang 45 didalam undang-undang
dasar dan dalam bentuk dan kedaulatan yang berbunyi
1.Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk republik
2.Kedaulatan adalah ditangan rakyat ,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Maajelis Permusyawarahan Rakyat.
BENTUK KESATUAN
Negara kesatuan
adalah negara
berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah
pusat untuk didelegasikan. Bentuk
pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di
dunia.
- Di
negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah
pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh
pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat
didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah
daerah
berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang
paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan
daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
BENTUK NEGARA SERIKAT
Bentuk
negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi
sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda
dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat
undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi
dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara
sendiri, dan parlemen sendiri.
6.WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
HAM (Hak Asasi Manusia)
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
6.DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pengertian Demokrasi
Unsur-Unsur Demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat
Faktor Demokrasi
Faktor Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi di negara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa negara-negara miskin tidak dapat menerapkan demokrasi atau negara kaya akan selalu demokratis. Kekayaan bukanlah indikator suatu negara demokratis. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat ekonominya justru terjadi di negara otoriter dan sebaliknya. Misalnya di Afrika, Gambia tahun 1992 dengan perkapita GNP $390 menunjukkan sistem pemerintahan dan masyarakat demokratis. Namun demikian, kesejahteraan masyarakat pada umumnya menjadi faktor utama untuk menentukan suatu negara itu demokratis atau tidak. Dengan kata lain, apabila suatu negara ingin hidup demokratis, maka negara tersebut harus dapat melewati dari status negara miskin dalam pertumbuhan ekonomi.
Faktor Sosial dan Politik
Faktor penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah batas-batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan bekerjasama.
Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi. Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan) atau dikenal pula ”community civic”. Masyarakat demikian memiliki ciri-ciri adanya keterikatan berkewargenegaraan, berpartisipasi secara aktif, dan tertarik dengan masalah-masalah publik (civic vertue). Dalam masyarakat tersebut terdapat hubungan politik yang berdasarkan asas persamaan derajat, tidak hierarki, saling percaya, solidaritas dan toleransi antar sesama.
UNSUR-UNSUR SUATU NEGARA
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
-Unsur pembentuk negara (konstitutif) :
wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
-Unsur deklaratif : pengakuan oleh negara lain.
-Unsur deklaratif : pengakuan oleh negara lain.
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di
permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan
bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam
batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara
dapat berupa :
·
Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah.
·
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
·
Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi.
2)
Lautan
Lautan yang merupakan wilayah
suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya
disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut,
yaitu:
1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa
laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara.
2) Res Communis, yang menyatakan bahwa
laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/
dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional
yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara
secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3)
mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan
batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador).
Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat
internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay
(Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek
ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai
berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
2. Batas zona
bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil
laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah
ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang
melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai
yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara
pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan
asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan
ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu
serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu
engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai
boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara
ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara
suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919
(dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa
setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau
menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan
penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944
menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau
mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4)
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat
yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara
– meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya
adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar
di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia
berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat
(Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang
hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini
mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain
rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah
rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya
memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest
Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah
dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita
meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat
yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari
rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati
kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh,
bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa
Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki
ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis,
selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus
terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
- Otto Bauer
berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena
persatuan yang telah dijalani rakyat.
- Kranenburg
dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa
dengan budi pekerti rakyat.
- Jacobsen
dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa
bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada
tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu
azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa
lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari
bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan
pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara:
bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya
dengan rakyat
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang
merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya:
warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia
yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya:
bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia
yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam
negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat
berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan
bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah
mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status
bangsa, yaitu:
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada
warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan
atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara
bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat)
warga negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada
setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui
hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban
kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut
manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya
selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka
bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk
sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang
timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu
hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri
manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain terbentuk
karena:
- rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan darah dengan orang lain; dan
- memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain,
aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan
kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan
sesamanya;
- psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan
kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup
bersama manusia;
- ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah
agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk
menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan
masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar,
yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan:
perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/
pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan
sosial , kesenian, olahraga, etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan
hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
3. Pemerintah yang
berdaulat
Istilah pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah
meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau
seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang
berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
- Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama
menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty
(Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya
diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan
berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah
yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah
kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang
berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
4. Pengakuan oleh negara
lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada
hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan
konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4
Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui
kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi
tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima
sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum
internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari
hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional
dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto
adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan
menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan
de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri
dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de
facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
- Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de
jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam
wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto
secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah
diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara –
pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de
jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara
yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus
1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada
tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada
tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui
oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto
diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan
Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de
jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja
Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara
baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum.
Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan
oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang
mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik,
tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban
hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke,
tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed),
yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan
pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau
melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan
yang saling bertentangan:
- Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa
hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang
melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang
menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada
sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan
yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi
terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan
antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen
Berger, Konvensi Montevideo 1933.
UNSUR DEKLARATIF : Unsur deklaratif merupakan unsur
yang terdiri dari pengakuan Negara lain, UUD, tujuan Negara, dan masuknya
organisasi PBB.
A.Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
a. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya
b.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
B. Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang merupakan syarat wajib bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
C. Tujuan Negara
Pada dasarnya setiap negara memiliki tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyatnya. Dan untuk mewujudkannya harus berdasarkan kepada dasar dari Negara tersebut contohnya adalah Negara Indonesia yang memiliki tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar yang tertuang dalam alinea ke IV yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ke tiga point di atas dapat terlihat jelas bahwa pada intinya tujuan Negara Indonesia adalah meberikan kebahagiaan, keamanan, serta kesejahteraan bagi rakyatnya.
Kesemua syarat deklaratif tersebut merupakan syarat sekunder dari terbentuknya sebuah Negara, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi sebuah Negara masih dapat berdiri, contohnya adalah Negara Palestina yang hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari Negara Israel namun kenyataannya Negara tersebut masih dapat berdiri dengan pemerintahannya hingga saat ini.
Selain hal-hal tersebut di atas terbentuknya Negara juga di sadasarkan kepada teori-teori diantaranya :
-Teori Klasik yang terdiri dari teori hukum alam, teori kehuanan, dan teori perjanjian.
-Teori Modern yang terdiri dari:
A.Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
a. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya
b.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
B. Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang merupakan syarat wajib bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
C. Tujuan Negara
Pada dasarnya setiap negara memiliki tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyatnya. Dan untuk mewujudkannya harus berdasarkan kepada dasar dari Negara tersebut contohnya adalah Negara Indonesia yang memiliki tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar yang tertuang dalam alinea ke IV yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ke tiga point di atas dapat terlihat jelas bahwa pada intinya tujuan Negara Indonesia adalah meberikan kebahagiaan, keamanan, serta kesejahteraan bagi rakyatnya.
Kesemua syarat deklaratif tersebut merupakan syarat sekunder dari terbentuknya sebuah Negara, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi sebuah Negara masih dapat berdiri, contohnya adalah Negara Palestina yang hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari Negara Israel namun kenyataannya Negara tersebut masih dapat berdiri dengan pemerintahannya hingga saat ini.
Selain hal-hal tersebut di atas terbentuknya Negara juga di sadasarkan kepada teori-teori diantaranya :
-Teori Klasik yang terdiri dari teori hukum alam, teori kehuanan, dan teori perjanjian.
-Teori Modern yang terdiri dari:
- Penaklukan contohnya adalah
penjajahan
- Peleburan atau fusi, yang
merupakan perpaduan antara dua Negara atau lebih
- Pemisahan diri contohnya adalah
Negara Timor-timor
- Pendudukan suatu wilayah
Setiap Negara juga memiliki bentuk Negara masing-masing,
bentuk disini bukan diartikan sebagai betuk objek seperti bulat, kotak, maupun
lonjong. Namun bentuk disini lebih diartikan sebagai subjek dari pemerintahan
Negara itu sendiri, bagaimana suatu Negara itu memimpin rakyat nantinya. Adapun
bentuk Negara itu sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu Negara kesatuan dan
Negara Serikat.
Negara Kesatuan merupakan sebuah bentuk Negara yang terdiri dari sentralisasi yang merupakan pemusatan wewenang kepada petinggi Negara dimana segala keputusan pihak dibawah petinggi Negara tidak dilibatkan. Dan Desentralisasi yang merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana keputusan Negara tidak dipusatkan hanya kepada pemerintah pusat saja.
Itulah sebagian mengenai pengertian dan syarat-syarat dapat didirikannya sebuah Negara. Dimana dapat diketahui bahwa untuk membentuk sebuah Negara terdapat syarat primer dan sekunder yang harus dipenuhi.
Negara Kesatuan merupakan sebuah bentuk Negara yang terdiri dari sentralisasi yang merupakan pemusatan wewenang kepada petinggi Negara dimana segala keputusan pihak dibawah petinggi Negara tidak dilibatkan. Dan Desentralisasi yang merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana keputusan Negara tidak dipusatkan hanya kepada pemerintah pusat saja.
Itulah sebagian mengenai pengertian dan syarat-syarat dapat didirikannya sebuah Negara. Dimana dapat diketahui bahwa untuk membentuk sebuah Negara terdapat syarat primer dan sekunder yang harus dipenuhi.
REFERENSI :
Taopik hidayat533.mlblogs.com/2013/11/02/contoh-kasus-pelanggaran-HAM.
Www.supitro.com/2011/07/faktor-yang-mempengaruhi--penegakan-demokrasi
Nururhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia
Napityuni.wordpress.com/2012/12/11/uud-45-pasal28A-J-tentang-ham
http://amaliawardhani93.blogspot.com/2012/04/unsur-unsur-suatu-negara-menurut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar